Mencari Rezeki Yang Halal Hukumnya Adalah Dan Jelaskan
Pengertian makanan yang halal manusia mempunyai beberapa kebutuhan primer.
Mencari rezeki yang halal hukumnya adalah dan jelaskan. Hal itu karena godaan setan atasnya selain karena memang beban hidup yang ia tanggung terasa begitu berat. Tawakal berarti menempuh sebab sebab yang allah izinkan tidak berpangku tangan menunggu rezeki yang telah allah tetapkan sambil terus. Kita diharuskan makan makanan yang halal dan thoyyib artinya kita harus makan makanan yang sesuai dengan tuntunan agama dan bermutu tidak merusak kesehatan. Seorang mukmin dan seorang fajir yang gemar maksiat sudah ditetapkan rezeki baginya dari yang halal.
Inilah salah satu wujud dari takwa kepada allah dan pengamalan ruh tauhid. Terkadang manusia muslim bisa saja lupa dan lalai dalam mencari rezeki dari jalan yang tidak dibenarkan syariat. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Harta adalah anugerah istimewah yang di berikan oleh allah swt.
Dari sebagian harta nya kepada manusia yang telah berusaha mencari kekayaan jadi kita sebagai manusia harus mensyukuri dan menggunakan harta tersebut dengan baik sesuai dengan syariat islam agar harta kekayaan yang kita cari dan kita gunakan itu halal dan di ridhoi oleh allah swt. Kehidupan manusia akan terancam apabila tidak makan dan minum. Setiap muslim wajib berusaha mencari rizki dengan usaha yang bisa mengantarkannya pada hasil yang halal. Barangsiapa mencari rezeki yang halal dengan niat untuk menjaga diri supaya tidak minta minta dan berusaha untuk mencukupi keluarganya serta supaya dapat ikut berbelas kasih membantu tetangganya maka kelak dia akan bertemu allah di akhirat sedang wajahnya bagaikan bulan di malam purnama.
Bekerja adalah sunah jalan hidup yang ditempuh oleh para nabi mereka mengajarkan kepada umat bahwa tawakal adalah bekerja dan berusaha berdoa serta bersandar kepada allah. Dan allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. Adapun riba jenis nasi ah adalah tambahan yang disyaratkan oleh si pemberi hutang dari si peminjam sebagai imbalan atas tempo yang diberikan. Dalam ajaran islam semua jenis makanan dan minuman pada dasarnya adalah halal kecuali hanya beberapa saja yang diharamkan.
Meskipun hakikat rizki yang halal dan haram tersebut sama sama dari allah swt tetapi status halal dan haram tersebut adalah manusialah yang menentukan. Dengan pemenuhan makanan dan minuman merupakan salah bentuk dan upaya manusia dalam pemeliharaan jiwa pemeliharaan akal dan pemeliharaan harta. Di samping jalan haram yang ada dan terlihat sejatinya banyak juga jalan halal untuk mencari nafkah. Jika ia mau bersabar hingga rezeki itu diberi niscaya allah akan memberinya.
Apalagi dalam jangka waktu yang sangat lama. Salah satunya adalah makanan dan minuman. Akan tetapi kita sebagai manusia yang mempunyai amanah sebagai kholifah di muka bumi ini wajib hukumnya untuk berusaha berusaha untuk selalu mencari rezeki yang halal dan berkah sebagai bekal kita untuk beribadah kepada allah swt di jelaskan di dalam al qur an tentang pentingnya untuk tetap selalu berusaha atau ikhtiar yaitu pada surah ar ra d ayat 11 yang berbunyi.